TANAH DATAR – Anggota DPR-RI Komisi IX, dr. Suir Syam, M. Kes, MMr Sosialisasikan Pencegahan perselisihan hubungan Industri, di Tanah Datar tepatnya di Pasar Serikat B Pitalah, Kec. Batipuh, Kab. Tanah Datar, Kamis, (16/11).
Suir Syam menyebutkan, perselisihan antara pekerja dengan pihak perusahaan, dikarenakan, adanya pembayaran gaji tidak sesuai dengan UMR, bisa juga karena jam kerjanya tidak sesuai dengan aturan, atau ada juga yang lainya.
Sosialisasi pencegahan perselisihan hubungan industri itu juga dihadiriboleh Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Tanah Datar Novitra Kemala, unsur Pemerintahan Kecamatan, unsur Pemerintahan Nagari, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan undangan lainya.
Untuk mengatasi terjadinya perselisihan itu, kata Suir Syam, sebagai Anggota DPR RI pihaknya mengupayakan pekerja harus mengetahui ini dan bekerja sesuai juga dengan standar upah.
Suir Syam menjelaskan, dalam standar untuk pekerja ada 6 dan 8 jam perharinya, maka kalau sudah lebih dari itu, kita wajib, mendapatkan lembur, juga ada ketentuan dari pihak perusahaan
”Tidak hanya pekerja, mungkin masyarakat luas harus tahu, tentang undang - undang dan peraturan yang berlaku, untuk pekerja baik di perusahaan swasta, maupun kita bekerja di kantor pemerintahan, ” tutupnya.(JH)